BOLEH DILIHAT
ARTIKEL TERBARU DI INFO CAPRINUTS

5 JUNI DIPERINGATI HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA

masih Ingatkah kalian atau belum mengetahui bahwa ada hari bersejarah untuk diperingati pada hari ini. suatu kejadian penting yang berguna untuk perlindungan bumi seutuhnya. yha tanggal 5 juni 1972 dimulainya untuk memperingati hari lingkungan hidup sedunia, karena pada Hari Lingkungan berdasarkan dari Konferensi PBB mengenai Lingkungan hidup yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 1972 di Stockholm, sehingga tanggal konferensi tersebut ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada tahun 1972 masalah lingkungan hidup menjadi perhatian serius negera-negara di dunia, pasalnya kondisi lingkungan saat itu kian hari kian mengkhawatirkan dimana hampir diseluruh dunia memiliki masalah lingkungan hidup yang serius. Kabut asap menyelimuti eropa, sementara di Jepang menjalar penyakit Minamata dan di Amerika Serikat nyaris tak lagi terdengar kicauan burung saat musim semi tiba. Hal tersebut diakibatkan karena pembangunan pada tahun 1960-an tidak mengindahkan wawasan lingkungan, penebangan dan pembakaran hutan dimana-mana, limbah industri yang tidak dikelola dengan baik dan lain sebagainya.Kekhawatiran negara-negara di dunia ini mencapai puncaknya pada tanggal 5 Juni 1972, dimana PBB mengadakan Konferensi tentang Lingkungan Manusia yang berlangsung di Stockholm, Swedia dan sekaligus menetapkan tanggal 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. 
Dalam Konferensi PBB tersebut disepakati beberapa hal yaitu :
  1. Deklarasi Stockholme, dimana dalam deklarasi tersebut berisi prinsip-prinsip yang harus digunakan dalam mengelola lingkungan hidup di masa depan melalui penerapan hukum lingkungan internasional.
  2. Rencana Aksi, yang mencakup perencanaan dalam hal pemukiman, pengelolaan sumberdaya alam, pengendalian pencemaran lingkungan, pendidikan serta informasi mengenai lingkungan hidup.
  3. Segi Kelembagaan, dibentuknya United Nations Environment Program (UNEP) yaitu badan PBB yang menangani program lingkungan dan berpusat di Nairobi, Kenya, Afrika.
Sejak Konferensi PBB tahun 1972 sampai tahun 1982 lingkungan hidup menjadi sektor tersendiri dimana tidak dilibatkan pembangunan ekonomi didalamnya, sehingga antara pembangunan ekonomi dan lingkungan hidup tidak berjalan secara sinergi, hingga saat Konsferensi UNEP pada tahun 1982 dibuat kesepakatan dibentuknya  World Commission on Environment and Development (WCED) yaitu Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan yang dipimpin oleh Gro Harlem Brundtland,  saat itu ia menjabat sebagai Perdana Menteri Norwegia.
Gro Harlem Brundtland dan komisi yang dipimpinnya melakukan kajian tentang hubungan antara lingkungan dan pembangunan sejak tahun 1984 hingga1987. Komisi ini kemudian memberikan usulan perubahan pola pembangunan, dari pembangunan konvensional yang dilakukan melalui jalur ekonomi saja menjadi pembangunan berkelanjutan yang dilakukan melalui jalur ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dan hal ini dilakukan serentak oleh negara-negara anggota PBB di seluruh dunia, dan seterusnya secara signifikan dari tahun ke tahun pembangunan berwawasan lingkungan hidup terus digalakkan hingga saat ini.
Sedangkan untuk Tema Hari Lingkungan Hidup tahun 2013 ini adalah “Ubah Perilaku dan Pola Konsumsi Untuk Selamatkan Lingkungan” hal ini bermakna pentingnya menyikapi pemanfaatan makanan dan sumber daya alam termasuk pemanfaatan bahan makanan secara bijak dengan penuh kesadaran yang tinggi.
Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Sedunia yang diselenggarakan pada bulan Juni 1972 di Stockholm, Swedia, dapat dianggap sebagai pengejawantahan kesadaran masyarakat internasional akan pentingnya kerja sama penanganan masalah lingkungan hidup dan sekaligus menjadi titik awal pertemuan berikutnya yang membicarakan masalah pembangunan dan lingkungan hidup. Konferensi Stockholm dengan motto Hanya Satu Bumi itu menghasilkan deklarasi dan rekomendasi yang dapat dikelompokkan menjadi lima bidang utama yaitu permukiman, pengelolaan sumber daya alam, pencemaran, pendidikan dan pembangunan. Deklarasi Stockholm menyerukan perlunya komitmen, pandangan dan prinsip bersama bangsa-bangsa di dunia untuk melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup umat manusia. Konsep lingkungan hidup manusia yang diperkenalkan menekankan perlunya langkah-langkah pengendalian laju pertumbuhan penduduk, menghapuskan kemiskinan dan menghilangkan kelaparan yang diderita sebagian besar manusia di negara berkembang. Konferensi Stockholm mulai berupaya melibatkan seluruh pemerintah di dunia dalam proses penilaian dan perencanaan lingkungan hidup, mempersatukan pendapat dan kepedulian negara maju dan berkembang bagi penyelamatan bumi, menggalakkan partisipasi masyarakat serta mengembangkan pembangunan dengan pertimbangan lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, Konferensi Stockholm mengkaji ulang pola pembangunan konvensional yang selama ini cenderung merusak bumi yang berkaitan erat dengan masalah kemiskinan, tingkat pertumbuhan ekonomi, tekanan kependudukan di negara berkembang, pola konsumsi yang berlebihan di negara maju, serta ketimpangan tata ekonomi internasional. Indonesia hadir sebagai peserta konferensi tersebut dan turut menandatangani kesepakatan untuk memperhatikan segi-segi lingkungan dalam pembangunan. Sebagai tindak lanjutnya, berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 1972 Indonesia membentuk panitia interdepartemental yang disebut dengan Panitia Perumus dan Rencana Kerja Bagi Pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup guna merumuskan dan mengembangkan rencana kerja di bidang lingkungan hidup. Panitia yang diketuai oleh Prof. Dr. Emil Salim selaku Men-Pan/Wakil Ketua Bappenas tersebut berhasil merumuskan program kebijaksanaan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Keberadaan lembaga yang khusus mengelola lingkungan hidup dirasakan mendesak agar pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup baik di tingkat pusat maupun di daerah lebih terjamin. Tiga tahun kemudian, Presiden mengeluarkan Keppres No. 27 Tahun 1975. Keppres ini merupakan dasar pembentukan Panitia Inventarisasi dan Evaluasi Kekayaan Alam dengan tugas pokoknya adalah menelaah secara nasional pola-pola permintaan dan persediaan serta perkembangan teknologi, baik di masa kini maupun di masa mendatang serta implikasi sosial, ekonomi, ekologi dan politis dari pola-pola tersebut. Dalam periode ini telah dilakukan persiapan penyusunan perangkat perundangan dan kelembagaan yang menangani pengelolaan lingkungan hidup. Penyusunan RUU Lingkungan Hidup telah dimulai pada tahun 1976 disertai persiapan pembentukan kelompok kerja hukum dan aparatur dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Pada periode ini beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan lingkungan dihasilkan oleh berbagai instansi sektoral. Di sejumlah perguruan tinggi, perhatian terhadap lingkungan hidup juga mulai berkembang antara lain dengan dibentuknya lembaga yang bergerak di bidang penelitian masalah lingkungan, yakni Pusat Studi dan Pengelolaan Lingkungan IPB dan Pusat Studi Lingkungan ITB. Pengelolaan lingkungan hidup pada periode ini masih berupa langkah awal pemantapan kemauan politik sebagai persiapan untuk mewujudkan gagasan-gagasan dari Konferensi Stockholm tersebut. Belum adanya lembaga khusus serta perangkat peraturan perundangan yang menangani masalah lingkungan secara komprehensif merupakan kendala yang perlu penanganan segera pada waktu itu.
sumber : Kementrian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia

Share and Enjoy:

0 komentar for this post

Posting Komentar
Hubungi Kami
daftar untuk mendapatkan berita terbaru
as well as receive other site updates!
Subscribe via RSS Feed subscribe to feeds
SPONSOR
http://caprinuts.blogspot.co.idSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
YANG HARUS DINGAT
ARTIKEL LAINNYA